Layanan Perlakuan Khusus bagi Peserta Pensiun Lansia dan Sakit Layanan Perlakuan Khusus bagi Peserta Pensiun Lansia dan Sakit

Layanan Perlakuan Khusus bagi Peserta Pensiun Lansia dan Sakit

Layanan Perlakuan Khusus bagi Peserta Pensiun Lansia dan Sakit

taspen.co.id - 07 Januari 2025 14:00:00 by Sekretaris Perusahaan

taspen.co.id - 07 Januari 2025 14:00:00 by Sekretaris Perusahaan

 

 

TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi peserta pensiun, terutama bagi lansia dengan kondisi sakit atau uzur yang tidak bisa melakukan autentikasi mandiri secara berkala. Layanan ini memungkinkan peserta pensiun untuk mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus melalui mitra bayar TASPEN, sehingga mereka tetap bisa menerima pensiun bulanan tanpa harus datang ke kantor TASPEN atau mitra bayar. 

 

Hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta di seluruh Indonesia yang memanfaatkan layanan ini. TASPEN juga melakukan monitoring bersama mitra bayar untuk memastikan kelancaran pelaksanaan layanan ini di seluruh daerah. Melalui kerja sama yang baik, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan perhatian khusus. 

 

Peserta yang berhak mendapatkan layanan ini adalah mereka yang tidak dapat melakukan enrollment atau autentikasi biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, dan suara) karena kondisi kesehatan yang menurun. Apabila peserta pensiun memenuhi kriteria tersebut, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk foto terbaru kondisi peserta dan fotokopi KTP serta SK Pensiun, melalui mitra bayar TASPEN.

 

Layanan ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta seluruh BUMN untuk menghadirkan layanan terpadu, transparan, dan terukur demi kesejahteraan peserta.