

Kenali TASPEN dalam selayang pandang.


PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Nama Perusahaan
PT TASPEN (PERSERO)
Bidang Bisnis
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Status Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Nama Perusahaan Sebelumnya
- Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN), tanggal 17 April 1963
- PERUM TASPEN, tanggal 18 November 1970
- PT TASPEN (PERSERO), tanggal 4 Januari 1982
Produk
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program Tabungan Hari Tua (THT)
- Program Pensiun
- Program Jaminan Kematian (JKM)
Kepemilikan
100% dimiliki oleh negara Republik Indonesia
Tanggal Pendirian
17 April 1963
-
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO)
-
Akte Pendirian
Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 dihadapan Zulkii Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, SH.
-
Jumlah Karyawan
1.608 orang
(Per 31 Desember 2023)
Jaringan Kantor
57 Kantor Cabang dan 16.800 Titik Layanan
(Per 31 Desember 2023)
-
Modal Dasar
Rp 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah)
-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah)