

Sejarah Perusahaan
PT TASPEN (Persero) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi negara di Indonesia, atas peran yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelenggarakan program asuransi sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
PT TASPEN (Persero) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi negara di Indonesia, atas peran yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelenggarakan program asuransi sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO) menyelenggarakan program asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.

-
1960
Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan tanggal 25 - 26 Juli 1960 menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI No. 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960 yang di antara lain menetapkan perlunya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di saat mengakhiri pengabdiannya kepada Negara.
-
1963
Pada tanggal 17 April 1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
-
1970
Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/II/1970, PT TASPEN berstransformasi menjadi perusahaan umum.
-
1981
Kemudian peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor 4 Tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO).
-
1986-1990
TASPEN ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun:
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 dengan proyek awal di Bali, NTB, dan NTT.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1/1402/PUOD tanggal 14 November 1987, pembayaran pensiun untuk wilayah Sumatera.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.03/1988 tanggal 27 September 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, pembayaran pensiun untuk wilayah Jawa dan Madura.
Pada 1 April 1990 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 79/KMK.03/1990 tanggal 22 Januari 1990 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842-1-099 tanggal 12 Februari 1990, Pembayaran Pensiun PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).
-
2014
Penyertaan langsung pada Bank Mandiri TASPEN Pos yang merupakan hasil joint venture antara TASPEN, Bank Mandiri, dan Pos Indonesia.
-
2015
Pada tanggal 16 September 2015, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, TASPEN diberikan amanat oleh pemerintah untuk mengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN & Pejabat Negara.
-
2018-2020
- Pada tanggal 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam menggunakan database perusahaan sebagai pusat informasi ASN. Lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan TASPEN yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan Nota Kesepahaman pun telah dilakukan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang sinergi layanan berbasis elektronik bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
- Sistem pelayanan pembayaran pensiun berbasis teknologi Informasi yang disebut Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pensiun yang terdiri dari Otentikasi by phone, New e-Dapem, dan TASPEN Smartcard.
- Pengembangan Inovasi TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona) untuk meningkatkan layanan kepada peserta dengan lebih cepat, tepat, aman dan mudah bagi ASN dan Pensiunan yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, serta dapat berkomunikasi langsung dengan Peserta tanpa harus keluar rumah sebagai langkah untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 dengan mengganti interaksi tatap muka melalui digitalisasi.
-
2021-
- Implementasi dan optimalisasi TOOS sebagai one stop solution yang layanannya menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara daring.
- PT TASPEN (Persero) bekerjasama dengan PT Mitsubishi Estate Co., salah satu perusahaan pengembang terbesar di dunia, dan PT Benhil Property untuk mengembangkan superblok Oasis Central Sudirman yang berkonsep onestop-service property di atas lahan milik TASPEN Group di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.