

Pengajuan Permohonan Informasi Publik TASPEN
Pengajuan Permohonan Informasi Publik TASPEN
taspen.co.id - 07 Januari 2025 11:00:00 by Sekretaris Perusahaan
taspen.co.id - 07 Januari 2025 11:00:00 by Sekretaris Perusahaan

Sobat TASPEN, selain aplikasi TASPEN Care (t-care) yang menjadi andalan TASPEN dalam mewadahi pertanyaan hingga keluhan terkait layanan dan kepesertaan, PPID TASPEN juga siap membantu Sobat dalam mengakses informasi publik contohnya seperti struktur organisasi, profil perusahaan, laporan-laporan, dan informasi terkait korporasi lainnya. Berikut adalah alur permohonan informasi publik di TASPEN.
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik melalui media yang telah disediakan oleh TASPEN yaitu email: ppid@taspen.co.id, telepon: 021-4241808, atau pemohon dapat langsung mengunjungi kantor TASPEN untuk bertemu langsung dengan petugas PPID.
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan melampirkan KTP, kartu mahasiswa, atau dokumen tanda pengenal sah lainnya.
- Permohonan informasi akan ditindaklanjuti dalam waktu 10 hari kerja dan akan diperpanjang sampai dengan 7 hari kerja apabila petugas PPID memerlukan tambahan waktu.
Kemudian, apabila Sobat TASPEN sudah pernah mengajukan permohonan informasi publik, lalu punya keluhan terkait informasi publik yang telah diterima? Berikut alur pengajuan keberatan informasi publik yang dapat Sobat lakukan.
- Mengajukan keberatan informasi publik dengan menghubungi PPID TASPEN melalui email: ppid@taspen.co.id, telepon: 021-4241808, atau pemohon dapat langsung mengunjungi Kantor TASPEN terdekat.
- Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.
- PPID akan menindaklanjuti pengajuan keberatan dalam kurun waktu 30 hari kerja.
Sobat TASPEN punya pertanyaan atau kebutuhan informasi tentang TASPEN? Segera hubungi petugas PPID Taspen ya!