

Penghentian Pembayaran Tunjangan Anak
Penghentian Pembayaran Tunjangan Anak
taspen.co.id - 07 Januari 2025 08:00:00 by Sekretaris Perusahaan
taspen.co.id - 07 Januari 2025 08:00:00 by Sekretaris Perusahaan

Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh peserta pensiun TASPEN adalah mengenai tunjangan anak yang berhenti dibayarkan. Tunjangan anak dapat diberikan apabila anak penerima pensiun masih memenuhi syarat, yaitu belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun dan masih sekolah, belum bekerja, dan belum menikah.
Bagi peserta pensiun yang memiliki anak di bawah usia 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan masih bersekolah, diimbau untuk segera memperbarui Surat Keterangan Sekolah (SKS). Pembaruan ini diperlukan untuk memastikan tunjangan anak tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Pembaruan SKS harus dilakukan setiap awal tahun ajaran. Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SKS dapat berakibat pada penghentian tunjangan anak. Oleh karena itu, peserta pensiun diharapkan untuk memperhatikan jadwal pelaporan ini.
Prosedur Pembaruan SKS
- Peserta dapat menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) anak beserta informasi NIP atau NOTAS melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau
- Pembaruan dapat dilakukan secara daring melalui portal layanan TASPEN di tos.taspen.co.id.
Pembaruan SKS merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penerimaan tunjangan anak. Segera lakukan pembaruan tepat waktu untuk menghindari kendala pemberhentian pembayaran tunjangan anak. Apabila Sobat memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembaruan SKS, Sobat dapat mengakses tcare.taspen.co.id atau mengirim email ke tanya.taspen@taspen.co.id.