

Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

- Dalam menjalankan tugas kewajiban
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Kejadian perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, atau sebaliknya
- Mengalami penyakit akibat kerja
Penyakit akibat kerja adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas (didiagnosa oleh dokter okupasi).
Kejadian yang Dijamin Program JKK

- ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
Kepesertaan

0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)
Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Program JKK oleh TASPEN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Manfaat
No. | Manfaat Program | |
---|---|---|
1 | Biaya Transportasi | Darat : Rp 1.300.000,- Laut : Rp 1.950.000,- udara : Rp 3.250.000,- |
2 | Cacat Sebagian Anatomis | % Tabel x 80 Gaji |
3 | Cacat Sebagian Fungsi | % Penurunan fungsi x % Tabel x 80 Gaji |
4 | Cacat Total Tetap | Santunan sekaligus 70% x 80 Gaji Santunan berkala Rp 250.000 x 24 bulan |
5 | Pensiun Karena Cacat | % x Gaji atas berkurangnya fungsi organ Maks 70% |
6 | Biaya Pengobatan Sampai Sembuh | |
7 | Santunan Tidak Mampu Bekerja | 100% gaji (dievaluasi setiap bulan) |
8 | Biaya Rehabilitasi Medik | Rp 2.600.000,- |
9 | Biaya Penggantian Gigi | Rp 3.900.000,- |
10 | Santunan Kematian Kerja | 60% x 80 Gaji |
11 | Uang Duka Tewas | 6 x Gaji |
12 | Biaya Pemakaman | Rp 10.000.000,- |
13 | Beasiswa Untuk 2 Orang Anak | Rp 15.000.000,- s/d Rp 45.000.000,- per anak |
*Kadaluarsa pelaporan klaim adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja.