Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Dalam menjalankan tugas kewajiban
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • Kejadian perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas
  • Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, atau sebaliknya
  • Mengalami penyakit akibat kerja
    Penyakit akibat kerja adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas (didiagnosa oleh dokter okupasi).

Kejadian yang Dijamin Program JKK

Kepesertaan Jaminan Kecelekaan Kerja
  1. ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia

Kepesertaan

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Iuran

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 

 

Pengelolaan Program JKK oleh TASPEN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Manfaat

No.Manfaat Program 
1Biaya TransportasiDarat : Rp 1.300.000,-
Laut : Rp 1.950.000,-
udara : Rp 3.250.000,-
2Cacat Sebagian Anatomis% Tabel x 80 Gaji
3Cacat Sebagian Fungsi% Penurunan fungsi x % Tabel x 80 Gaji
4Cacat Total TetapSantunan sekaligus 70% x 80 Gaji
Santunan berkala Rp 250.000 x 24 bulan
5Pensiun Karena Cacat% x Gaji atas berkurangnya fungsi organ
Maks 70%
6Biaya Pengobatan Sampai Sembuh 
7Santunan Tidak Mampu Bekerja100% gaji (dievaluasi setiap bulan)
8Biaya Rehabilitasi MedikRp 2.600.000,-
9Biaya Penggantian GigiRp 3.900.000,-
10Santunan Kematian Kerja60% x 80 Gaji
11Uang Duka Tewas6 x Gaji
12Biaya PemakamanRp 10.000.000,-
13Beasiswa Untuk 2 Orang AnakRp 15.000.000,- s/d Rp 45.000.000,- per anak


 

*Kadaluarsa pelaporan klaim adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja.