Jaminan Kematian Jaminan Kematian

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Manfaat Jaminan Kematian

Berupa Santunan Kematian, dengan rincian : 

  • Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
  • Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
  • Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun

Manfaat

Kepesertaan Jaminan Kematian
  1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Pejabat Negara
  4. Pimpinan / Anggota DPRD

Kepesertaan

Iuran Jaminan Kematian

0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Iuran

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM).