

Program Pensiun
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

- Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
- Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
- 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
- Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
- Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
- Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
- Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.
Manfaat

- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Daerah Otonom.
- Pejabat Negara.
- Hakim.
- Penerima Tunjangan Perintis
Kepesertaan

4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Penyelenggaraan Program Pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).