Program Pensiun Program Pensiun

Program Pensiun

Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Manfaat Program Pensiun
  1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
  2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
    • 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
    • 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
  1. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
    • Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
    • Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
    • Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
  2. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.

Manfaat

Kepesertaan Program Pensiun
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom.
  3. Pejabat Negara.
  4. Hakim.
  5. Penerima Tunjangan Perintis

Kepesertaan

Iuran Program Pensiun

4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

Iuran

Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. 

 

Penyelenggaraan Program Pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).