

Tabungan Hari Tua
Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
A. Manfaat Asuransi Dwiguna
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- Berhenti karena sebab - sebab lain
B. Manfaat Asuransi Kematian
- Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
- Istri / Suami Meninggal Dunia
- Anak meninggal dunia
Kantor Nasional
A. Asuransi Dwiguna
- Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab - sebab lain
- Meninggal saat aktif
B. Asuransi Kematian
- Peserta meninggal dunia
- Istri / Suami meninggal dunia
- Anak meninggal dunia
Manfaat

- PNS
- Pejabat Negara
- Hakim
Kepesertaan

3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, TASPEN mengelola program THT yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut mengalami kejadian (pensiun/ meninggal/ keluar).