Tabungan Hari Tua Tabungan Hari Tua

Tabungan Hari Tua

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Manfaat Tabungan Hari Tua

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

A. Manfaat Asuransi Dwiguna

  1. Pensiun
  2. Meninggal Dunia
  3. Berhenti karena sebab - sebab lain
     

B. Manfaat Asuransi Kematian

  1. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
  2. Istri / Suami Meninggal Dunia
  3. Anak meninggal dunia

Kantor Nasional

A. Asuransi Dwiguna

  1. Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab - sebab lain
  2. Meninggal saat aktif

 

B. Asuransi Kematian

  1. Peserta meninggal dunia
  2. Istri / Suami meninggal dunia
  3. Anak meninggal dunia

Manfaat

Kepesertaan Jaminan Hari Tua
  1. PNS
  2. Pejabat Negara
  3. Hakim

Kepesertaan

Iuran Tabungan Hari Tua

3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

Iuran

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, TASPEN mengelola program THT yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

 

Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut mengalami kejadian (pensiun/ meninggal/ keluar).